Surat Gugatan

Surat Gugatan

Oktober 30,2024


                       SURAT GUGATAN



Kepada Yth..

Ketua Pengadilan Negeri Padang


perihal: Gugatan wanprestasi



Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini FERDY RAMDHANI S.H. advokat pada Kantor Hukum YTTA & Partners yang beralamat di Jalan Sungai sapih No.7 A Rt 03 Rw 11. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Oktober 2024, bertindak untuk dan atas nama:


Nama         : Sdr, Habib riziq

Umur         : 28 tahun.

No. KTP     : 08.01312.2007876

Agama       : Islam

Pekerjaan : Pegawai Swasta

Alamat      : Jl, Bagagarsyah Padang.  


Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut di atas yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:


Nama         :  Danda Jasman Fahrezi

Umur         : 33 tahun

No. KTP     : 08.6252.10034

Agama       : Islam

Pekerjaan : Pegawai Swasta

Alamat      : Jl, Tabing Padang. 


Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. berdasarkan alasan sebagai berikut:

BAHWA berdasarkan perjanjian hutang-piutang antara PENGGUGAT sebagai Debitur yang beralamat di Jl, Bagagarsyah Padang dengan TERGUGAT yang beralamat di  Jl, Tabing Padang. sebanyak Rp. 200.000.000,00 (yang selanjutnya disebut sebagai obyek gugatan), yang dimana TERGUGAT mendapat jaminan hutang oleh Sdr. Habib  yang beralamat di Jl, Bagagarsyah Padang yang selain itu sebuah rumah milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Tarandam, Padang dijaminkan sebagai agunan beserta bunga 10% per-tahun yang paling lambat harus dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2024.

Bahwa sejak tanggal 10 Agustus 2024 TERGUGAT melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang pelunasan hutang beserta bunga 10% kepada PENGGUGAT tanpa alasan yang jelas.

TUNTUTAN GUGATAN (PETITUM)

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat.

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar pokok hutang sebesar Rp. 200.000.000 dan bunga sebesar 10% sesuai perjanjian.

4. Menyita aset milik Tergugat yang dijadikan jaminan jika pembayaran tidak dilaksanakan.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Demikian surat gugatan ini disampaikan, atas perhatian dan keputusan yang adil dari Majelis hakim, Penggugat mengucapkan terima kasih.

       Hormat kami,


Ferdy Ramdhani S.H


Komentar