Putusan Hakim
Putusan Hakim Desember 05,2024 NOMOR: 15 / Pdt.G / 2024 / PN.Pdg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut: Ketua Majelis Hakim: Dr. Alzaky, S.H., M.Hum Hakim Anggota I: Dr. Rival Raditya, S.H., M.H Hakim Anggota II: Fajry Ramdhan, S.H., M.H Panitera: Rafi Fernando S.H Dalam perkara perdata antara: Penggugat : Sdr. Habib Riziq, beralamat di Jl. Bagagarsyah, Padang. Melawan Tergugat : Sdr. Danda Jasman Fahrezi, beralamat di Jl. Tabing, Padang. I. PERIHAL SENGKETA Bahwa perkara ini diajukan oleh Penggugat yang mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian hutang-piutang senilai Rp. 200.000.000,00 dengan jaminan berupa rumah di Jl. Tarandam, Padang, beserta bunga 10% per tahun, yang jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2024. Bahwa Tergugat dalam jawaban menyangkal telah melakukan wanpr...