Jawaban Tergugat

 Jawaban Tergugat

Desember 05,2024

 

                                        JAWABAN TERGUGAT



Kepada Yth :

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang


Perihal: wanprestasi


Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ferdy Fernandez S.H.
Jabatan: Advokat
Alamat Kantor: jl. Maransi No.07 Rt 04 Padang
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Desember 2024, 

bertindak untuk dan atas nama:

Nama: Danda Jasman Fahrezi
Umur: 33 Tahun
No. KTP: 08.6252.10034
Agama: Islam
Pekerjaan: Pegawai Swasta
Alamat: Jl. Tabing, Padang

Dalam hal ini disebut sebagai Tergugat. Dengan ini mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat, Sdr. Habib Riziq, sebagai berikut:

I. DALAM POKOK PERKARA

  1. Bantahan Wanprestasi

    • Bahwa Tergugat membantah dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
    • Bahwa sebagian pokok hutang telah dilunasi secara tunai, tetapi Penggugat tidak mengakui pembayaran tersebut tanpa alasan yang sah.
  2. Ketidakseimbangan Perjanjian

    • Bahwa syarat bunga 10% per tahun bertentangan dengan asas keadilan dan cenderung memberatkan pihak Tergugat.
  3. Kesempatan Negosiasi Tidak Diberikan

    • Bahwa sebelum gugatan diajukan, Penggugat tidak pernah memberikan ruang untuk renegosiasi atau penyelesaian damai.

II. DALAM PROVISI

Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk:

  1. Menolak permohonan penyitaan aset Tergugat, mengingat gugatan belum terbukti kebenarannya.
  2. Menunda segala tindakan eksekusi terhadap Tergugat hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

III. PETITUM

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan wanprestasi sebagaimana yang didalilkan Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak berdasar hukum dan tidak dapat diterima.
  4. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian jawaban ini disampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, kami sampaikan terima kasih.

Hormat Kami,


Ferdy Fernandez S.H



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Gugatan