Jawaban Tergugat
Jawaban Tergugat
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ferdy Fernandez S.H.
Jabatan: Advokat
Alamat Kantor: jl. Maransi No.07 Rt 04 Padang
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Desember 2024,
bertindak untuk dan atas nama:
Dalam hal ini disebut sebagai Tergugat. Dengan ini mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat, Sdr. Habib Riziq, sebagai berikut:
I. DALAM POKOK PERKARA
Bantahan Wanprestasi
- Bahwa Tergugat membantah dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Bahwa sebagian pokok hutang telah dilunasi secara tunai, tetapi Penggugat tidak mengakui pembayaran tersebut tanpa alasan yang sah.
Ketidakseimbangan Perjanjian
- Bahwa syarat bunga 10% per tahun bertentangan dengan asas keadilan dan cenderung memberatkan pihak Tergugat.
Kesempatan Negosiasi Tidak Diberikan
- Bahwa sebelum gugatan diajukan, Penggugat tidak pernah memberikan ruang untuk renegosiasi atau penyelesaian damai.
II. DALAM PROVISI
Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk:
- Menolak permohonan penyitaan aset Tergugat, mengingat gugatan belum terbukti kebenarannya.
- Menunda segala tindakan eksekusi terhadap Tergugat hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
III. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan wanprestasi sebagaimana yang didalilkan Penggugat.
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak berdasar hukum dan tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian jawaban ini disampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Ferdy Fernandez S.H
Komentar
Posting Komentar