Surat Kuasa
Surat Kuasa
23, okktober 2024
Surat Kuasa Khusus
Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : INDRA RIVAI
Umur :28
Tanggal Lahir : 28 Agustus 1996
Alamat : Komp,Pondok Karya Blok A/3 RT.003/RW.001 Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang
Pekerjaan : Pensiunan PT Bank Nagari
Agama : islam
Dalam hal ini bertindak dan atas nama sendiri selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa:
MEMBERI KUASA PENUH KEPADA:
1. Ferdy Ramdhani,S.H,M.H
2.Fascha Aditya,S.H,M.H
ADVOKAT / PENASEHAT HUKUM, baik bersama -sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor JL. Sungai sapih Kuranji Pemberi kuasa memilih kediaman hukum dikantor tersebut diatas. selanjutnnya disebut sebagai penerima kuasa.
KHUSUS
Untuk mendampingi, memberikan nasihat hukum dan mengajukan permohonan dalam arti seluas-luasnya tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada pemberi kuasa di Pengadilan Negeri Padang
Dan selanjutnya untuk menghadap semua instansi baik Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pengadilan, Petugas pejabat diseluruh Indonesia, menyusun, menandatangani, mengesahkan, mengajukan menjalankan gugatan Praperadilan, mengajukan menjalankan gugatan-2 perkara-perkara, mengambil, menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen, memberi keterangan-keterangan, memorie-memorie, kesimpulan-kesimpulan, mengajukan bukti-bukti, membantah, keterangan- keterangan, bukti-bukti pihak lawan, membuat dan menyuruh membuat segala panggilan- panggilan, somasi-somasi/teguran-teguran, meminta putusan sela, maupun akhir, dan penetapan- penetapan, memohon atau membantah sita jaminan (conservatoir beslag), revindicatoir beslag dan/atau putusan provisional, meminta salinan atau petikan dari semua surat-surat, meminta/mengajukan verzet/perlawanan terhadap semua putusan, menghentikan dan mengangkat lagi terhadap semua pelaksanaan putusan, menjalankan, melawan perkara, memohon putusan dijalankan dengan segala cara menurut hukum, juga perlu dengan paksaan badan, untuk itu memberi kuasa kepada juru sita, meminta angkat sumpah, apabila perlu menggugat kembali (rekonpensi), menyerahkan kepada dan/atau menerima pertimbangan pengadilan, membuat penawaran-penawaran,perundingan-perundingan, perdamaian, dan menentukan syarat-syaratnya, baik diluar maupun didalam pengadilan dan menandatangani akte perdamaian atas izin dan
sepengetahuan pemberi kuasa, menunjuk dan menentukan syatar-syarat arbitrase, mengajukan banding, kasasi, dan meminta perkara diperiksa lagi menurut hukum (peninjauan kembali), menghadap atau menghubungi semua instansi, pejabat, swasta, atau/pribadi, baik secara lisan maupun tertulis guna memperoleh keterangan-keterangan, salinan-salinan atau petikan dan/atau foto copy dari segala surat guna pembuktian dalam persidangan, menentukan syarat-syarat lelang. menandatangani berita atau tuntutan, memilih tempat kedudukan (domicilie) umum dan khusus, membela semua kepentingan pemberi kuasa, didalam maupun diluar pengadilan, dengan mempergunakan segala upaya hukum dan/atau mengambil tindakan-tindakan hukum, membuat segala-galanya menurut hukum yang dianggap perlu, penting, baik dan berguna oleh yang diberi kuasa, tidak ada yang dikecualikan, kuasa ini diberikan hak retensi, serta dimana perlu kuasa ini dapat disubtitusikan kepada orang lain dengan syarat-syarat yang sama.
Surat kuasa ini berlaku sejak ditandatangani bersama. Pembatalan dan pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri kuasa ini.
Padang,23 oktober 2024
Penerima kuasa pemberi kuasa
Komentar
Posting Komentar