Putusan Hakim
Putusan Hakim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
- Ketua Majelis Hakim: Dr. Alzaky, S.H., M.Hum
- Hakim Anggota I: Dr. Rival Raditya, S.H., M.H
- Hakim Anggota II: Fajry Ramdhan, S.H., M.H
Panitera: Rafi Fernando S.H
Dalam perkara perdata antara:
Penggugat:
Sdr. Habib Riziq, beralamat di Jl. Bagagarsyah, Padang.
Melawan
Tergugat:
Sdr. Danda Jasman Fahrezi, beralamat di Jl. Tabing, Padang.
I. PERIHAL SENGKETA
Bahwa perkara ini diajukan oleh Penggugat yang mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian hutang-piutang senilai Rp. 200.000.000,00 dengan jaminan berupa rumah di Jl. Tarandam, Padang, beserta bunga 10% per tahun, yang jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2024.
Bahwa Tergugat dalam jawaban menyangkal telah melakukan wanprestasi dan menyatakan bahwa sebagian pokok hutang telah dilunasi serta menyebutkan bahwa gugatan Penggugat tidak berdasar hukum.
II. PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Pokok Perkara
- Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat berupa dokumen perjanjian hutang-piutang, diketahui bahwa terdapat kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat mengenai pokok hutang Rp. 200.000.000,00 dan bunga 10%.
- Tergugat tidak dapat membuktikan klaim bahwa sebagian hutang telah dilunasi karena tidak disertai bukti pembayaran.
- Dengan demikian, Majelis Hakim menilai Tergugat telah melakukan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.
Mengenai Tuntutan Penyitaan Aset
- Tuntutan penyitaan rumah di Jl. Tarandam, Padang, yang dijadikan agunan dinilai sah dan sesuai dengan Pasal 1155 KUHPerdata.
III. AMAR PUTUSAN
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Pokok hutang sebesar Rp. 200.000.000,00.
- Bunga sebesar 10% per tahun sejak jatuh tempo hingga pembayaran dilakukan.
- Memerintahkan penyitaan rumah Tergugat yang terletak di Jl. Tarandam, Padang, sebagai jaminan pembayaran jika Tergugat tidak melunasi hutangnya dalam waktu 15 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.000
Demikian diputuskan di Padang pada tanggal 5 desember 2024, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, dan dinyatakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
MAJELIS HAKIM
Dr. Alzaky, S.H., M.Hum
Dr. Rival Raditya, S.H., M.H
Fajry Ramdhan, S.H., M.H
Panitera
Rafi Fernando S.H
Komentar
Posting Komentar